BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kita sebagai warga indonesia harus menyadari betapa
pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan
kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah
memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga
kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan
menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan
terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan
menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa
dan negara.
1.2.TUJUAN
Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1. Supaya mahasiswa
dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2. Supaya mahasiswa
dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3. Supaya mahasiswa
dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap
tanah air.
4. Supaya mahasiswa
dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5. Supaya mahasiswa
menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat,
dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri.
Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.
2.2 Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu
wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita
harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk
supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara
perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
2.3 Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik
hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan
hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
o Kita sebagai warga
Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
o Mendapatkan
pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
o Memperoleh
pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan
berintelektual.
o Kita sebagai warga
Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :
o Kita sebagai warga
Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang
dapat menghancurkan Negara.
o Kita sebagai warga
Negara harus menghargai hak orang lain.
o Kita sebagai warga
Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
o Kita sebagai warga
Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat
mengendarai kendaraan.
o Kita sebagai warga
Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
o Wajib belajar agar
menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.
2.4 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan
adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Pengetian Demokrasi Menurut Beberapa Ahli :
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri
dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk
rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat
aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu,
tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih.
Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan
diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
2.5 Peran Warga Negara
Peran Warga Negara terhadap Negara Indonesia menurut saya :
1. Menjunjung tinggi
Pancasila dan UUD 1945.
2.Berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan
dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh pejabat atau lembaga negara.
3. Berpartisipasi
dalam pembangunan nasional.
4. Memberi bantuan
sosial, rehabilitasi sosial dan pembinaan terhadap fakir miskin.
5. Menjaga
kelestarian lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan
IPTEK yang didasari keimanan dan ketakwaan.
7. Menciptakan dan
menjaga kerukunan antar umat beragama.
8. Memajukan dan
mengembangkan pendidikan nasional.
9. Merubah dan
menghindari budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan nasional.
10. Memelihara nilai - nilai positif
11. Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan NKRI.
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala ancaman dari luar
maupun dari dalam.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan
pentingnya suatu pendidikan kewarganegaraan agar terciptanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang
mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya
memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan
datang.
Referensi:
http://diancherunisah.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://wafiq-agito.blogspot.com/2013/01/peran-warga-negara-dalam-negara-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar