REKONTRUKSI MASYARAKAT INDONESIA PADA MASA REFORMASI
Makalah ini disusun
untuk memenuhi salah satu
syarat
penilaian Bidang Studi Sejarah
Semester Ganjil 2011-2012
Disusun Oleh :
Amin Hayyu A.B
Fandu Yunantoro
Hapsa Octiviyani
Kartika Handayani R
Raihan Hanif F
Rismawati
Sudarman
Tanti Azhary R
Kelas : XII IPA 1
MADRASAH ALIYAH NEGRI 15 JAKARTA
JALAN INAYAH No. 24, Ciracas, Jakarta Timur
November 2011
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah swt.
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penyusun sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan ini. Laporan ini merupakan salah satu syarat
studi untuk penilaian
di MAN 15 JAKARTA.
Dengan menyusun laporan ini, penyusun menghadapi berbagai cobaan. Namun, berkat usaha dan jeri payah
peneliti serta bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak maka penyusundapat menyelesaikan laporan ini. Untuk itu, penyusun menyampaikan terima kasih yang
sedalam-dalamnya kepada :
(1)
H. Ahmad Syaifullah, Kepala Madrasah
Aliyah Negri 15.
(2)
Drs. Yaidin, S.Pd., guru bidang studi
sejarah
(3)
Supraptiningsih, S.Pd., guru meteologi
yang memberi arahan dan tata cara penulisan laporan in
(4)
Teman-teman XII IPA 1
Penyusun menyadari bahwa laporan ini belumlah sempurna. Untuk itu,
penyusun
mengharapkan saran dan kritik dari pembaca demi perbaikan laporan ini.
Semoga laporan ini bisa menambah penilaian bagi peningkatan pembelajaran Sejarah di MAN
15 JAKARTA.
Jakarta,
November 2011
Penyusun
BAB I
PEMBAHASAN
A. Rekontruksi
Masyarakat Indonesia Pada Masa Reformasi
1.1.Sebab-sebab Terjadinya Reformasi
Sejak tanggal 13
Mei 1998 rakyat meminta agar Presiden Soehartomengundurkan diri. Tanggal 4 Mei 1998 terjadi kerusuhan
di Jakarta dan diSurakarta. Tanggal 15 Mei 1998
Presiden Soeharto pulang dari mengikuti KTTG-15
di Kairo, Mesir. Tanggal 18 Mei para mahasiswa menduduki gedungMPR/DPR dan pada saat itu ketua DPR/mengikuti KTT
G-15 di Kairo, Mesir.Tanggal 18 Mei para mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR dan
pada saatitu ketua DPR/MPR mengeluarkan
pernyataan agar Presiden
Soehartomengundurkan
diri.Hal ini jelas berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah yang merosot sampaiRp15.000 per dollar. Dari realita di atas,
akhirnya tanggal 21 Mei 199 Rachmad,
Putra, Tio, dkk.
Presiden
Soeharto menyerahkan kekuasaan kepada B.J.
Habibie, yangmembuka peluang
suksesi kepemimpinan nasional kepada B.J. Habibie.Tujuan reformasi
adalah terciptanya kehidupan dalam bidang
politik,ekonomi, hukum, dan sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya.
1.2. Faktor Pendorong Terjadinya Reformasi
a. Faktor politik meliputi hal-hal berikut :
1) Adanya
KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam
kehidupanpemerintahan
2) Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah
Orde Baru yang penuhdengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya
korupsi
3) Kekuasaan
Orde Baru di bawah Soeharto sangat tertutup dan otoriter
4) Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan
berbangsa danbernegara
5) Mahasiswa
menginginkan perubahan
b.
Faktor ekonomi, meliputi hal-hal
berikut :
1) Adanya krisis mata
uang rupiah
2) Naiknya
harga barang-barang kebutuhan masyarakat
3) Sulitnya
mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok
c. Faktor sosial masyarakat :
Adanya
kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998 yang melumpuhkanperekonomian rakyat.
d. Faktor hukum :
Belum
adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di
antarawarga Negara
1.3.Tujuan
Reformasi
Setiap kali terjadi perubahan orde dipastikan juga ada
tujuan-tujuan yangdimaksudkan sebagai
pencapaian dan pentargetkan orde tersebut. Tujuan-tujuan dilaksanakan
reformasi adalah :
a. Reformasi politik bertujuan tercapainya
demokratisasi.
b. Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan
tercapainya masyarakat.
c. Reformasi
hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh
rakyatIndonesia.
d. Reformasi sosial bertujuan terwujudkan
integrasi bangsa Indonesia
1.4 Gerakan
Reformasi
Gerakan Reformasi yang dipelopori
oleh dunia kampus menuntutpenggantian presiden, reshufle kabinet, Sidang Istimewa MPR,
dan Pemilusecepatnya. Gerakan ini menginginkan ”reformasi total” di segala
bidang,termasuk keanggotaan DPR/MPR yang dianggap penuh dengan KKN.
Gerakanini menuntut pemerintah yang bersih dari
KKN. Setelah itu, gerakanReformasi juga menuntut agar dilakukan pembaruan lima paket undang-undang
politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan.Gerakan Reformasi menuntut
hal-hal berikut :a. Pemilihan seorang pejabat harus
didasarkan atas kemampuan danprestasi dari yang bersangkutan, sesuai slogan the right man of the
rightjobb. Pemerintahan dikelola secara transparan (open management)
yang setiapsaat hasilnya dapat dilihat dan
dipertanggung jawabkan kepadamasyarakatc. Menerima kritik
secara terbuka demi kepentingan umumd. Jujur dalam melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanyae. Adanya keseimbangan
antara ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek)serta keimanan dan
ketakwaan (imtak)f. Pembaruan lima paket
undang-undang politik yang dianggap menjadisumber ketidakadilan, diantaranya:1)
UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum2)
UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, danWewenang
DPR/MPR3) UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya4) UU
No. 4 Tahun 1985 tentang Referendum5) UU No. 5 Tahun 1985 tentang Organisasi
MassaPara mahasiswa menghendaki adanya pembaruan
kehidupan dalamberbangsa dan
bernegara ke arah yang lebih baik. Reformasi menjadigerakan yang
didukung sepenuhnya oleh rakyat Indonesia.
Dengansemangat reformasi, rakyat menghendaki pergantian kepemimpinan
nasionalsebagai langkah awal. Rakyat tidak
mempermasalahkan siapa yang akanmenjadi pemimpin, yang terpenting dapat
hidup aman, cukup pangan
B. PERKEMBANGAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN PADAMASA
PRESIDEN
B.J. HABIBIE
2.1. Pengangkatan
Habibie menjadi presiden
Ia dilantik
menjadi presiden RI ke-3 pada tanggal 21 Mei 1998 di IstanaNegara mengantikan
Soeharto. Tugas yang diemban Presiden B.J. Habibiesangat berat yakni:1)
Mengatasi krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia2) Menciptakan pemerintahan bersih dan wibawa
serta bebasdari praktik KKN3)
Memberantas semua bentuk praktik KKN dalam segala segikehidupan
berbangsa dan bernegaraNaiknya Habibie menjadi presiden menggantikan Soeharto
menjadi bahanperdebatan di kalangan hukum. Ada sebagian
yang menilai hal itukonstitusional,
namun ada juga yang memberi penilaian hal
ituinkonstitusional. Adanya dua pendapat
tersebut disebabkan perangkathukum
yang kita miliki tidak lengkap sehingga menimbulkan interpretasiyang
berbeda-beda. Namun secara hukum materiil, naiknya Habibie menjadipresiden
adalah sah secara konstitusional.
2.2. Langkah
– langkah yang dilakukan pemerintahan Habibie
Krisis politik dan ekonomi yang
dihadapi oleh pemerintah pada saat ituharus
diselesaikan dengan sangat hati-hati sebab
dapat mengancamdisintegrasi
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, ada beberapa langkah yangdilakukan
Presiden B.J. Habibie antara lain sebagai berikut :
1)
Pembentukan kabinet
Pada
tanggal 22 Mei 1998 dibentuklah Kabinet
ReformasiPembangunan yang terdiri atas 16 menteri yang meliputi
perwakilan darimiliter (ABRI), Golkar, PPP, dan
PDI.Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 1998
diselenggarakan SidangKabinet Reformasi Pembangunan yang pertama dan
berhasil membentukkomite untuk merancang undang-undang politik, menyetujui
pembatasanmasa jabatan presiden terpilih
maksimal dua periode ( satu PeriodeLamanya
Lima Tahun ) dan merencanakan pemilu untuk merealisasiagenda reformasi
2) Perbaikan dalam bidang ekonomi
Pada masa pemerintahannya B.J. Habibie
berusaha keras untukmengadakan perbaikan ekonomi, sebab
Indonesia dilanda krisis ekonomisejak tahun
1997 yang melanda disemua sektor, maka harus diadakanperbaikan agar Indonesia
dapat keluar dari krisis tersebut. Beberapa halyang dilakukan dalam
merekonstruksi perekonomian Indonesia,merekapitulasi perbankana Indonesia dan
melikuidasi beberapa bankyang dianggap bermasalah (
merugikan keuangan negara ) sertamenaikkan nilai
tukar rupiah terhadap dollar
3) Reformasi di
bidang politik
Presiden Habibie mengupayakan kehidupan
politik Indonesia dalamkondisi yang tranparan dan merencanakan pemilu yang
LUBER sehinggadapat dibentuk
lembaga tinggi negara yang betul-betul representatif.Dalam pemilu masa itu
bermunculan partai-partai politik sebanyak 48partai. Hal ini berbeda dengan
pemilu-pemilu sebelumnya yang hanyadiikuti
oleh tiga organisasi sosial politik peserta pemilu.Zaman reformasi sebayak 48
partai politik, yaitu :
1. PIB : Partai Indonesia Baru
2. KRISNA : Partai Kristen Indonesia
3. PNI : Partai Nasonal Indonesia
4. PADI :
Partai Aliansi Demokrat Indonesia
5. KAMI : Partai Kebangitan Muslim Indonesia
6. PUI : Partai Umat Islam
7. PKU : Partai Kebangkitan Umat
8. Masyumi Baru
9. PPP : Partai Persatuan Indonesia
10. PSII : Partai Syariat Islam Indonesia
11. PDI Perjuangan
12.
PAY : Partai Abu Yatama
13. PKM : Partai Kebangsaan Merdeka
14. PDKB : Partai Demokrasi Kasih
Bangsa
15. PAN : Partai Amanat Nasional
16. PRD : Partai Rakyat Demokrasi
17. PSII : Partai Syarikat Islam
Indonesia 1905
18. PKRD : Partai Keadilan Rakyat
Demokrasi
19. PILAR : Partai Pilihan Rakyat
20. PARI : Partai Rakyat Indonesia
21. MASYUMI
22. PBB : Partai Bulan Bintang
23. PSP : Partai Solidaritas Pekerja
24. PK : Partai Keadilan
25. PNU : Partai Nahdatul Umat
26. PNI Front Marhenis
27. IPKI : Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia
28. Partai Republik
29. PID : Partai Islam Demokrat
30. PNI Massa Marhenis
31. MURBA : Partai Musyawarah Rakyat
32. PDI : Partai Demokrasi Indonesia
33. Golkar : Golongan Karya
34. PP : Partai Persatuan
35. PKB : Partai Kebangkitan Bangsa
36. PUDI : Partai Uni Demokrasi
Indonesia
37. PBN : Partai Buruh Nasional3
8. MKGR : Partai Musyawarah Gotong
Royong
39. PDR : Partai Daulat Rakyat
40. Partai Cinta Damai
41. PKP : Partai Keadilan dan
Persatuan
42.
PNBI : Partai Nasional Bangsa Indonesia
43. PBI : Partai Bhinneka Tunggal
Ika Indonesia
44. SUNI : Partai Solidaritas Uni
Nasional Indonesia
45. PND : Partai Nasional Demokrat
46. PUMI : Partai Umat Muslimin
Indonesia
47. PPI : Partai Pekerja Indonesia
Di
bidang politik, Habibie membebaskan narapidana
politikdiantaranya Sri Bintang Pamungkas
dan Mochtar Pakpahan, disamping itu juga mencabut larangan berdirinya
seikat-serikat buruh independen. Padamasa
Habibie, rakyat Timot Timur menginginkan negara merdeka yangterpisah dari RI dan Presiden memberikan opsi
bahwa Timor Timurmendapat otonomi
yang seluas-luasnya. Namun rakyat memilih jajakpendapat pada tanggal 30 Agustus 1999 dan hasilnya 79 % suaramenyetujui
Timor Timur terlepas dari Indonesia.Terlepasnya
Timor Timur dari wilayah RI menjadi faktor utamapenolakan MPR atas
pidato pertanggung jawaban B.J. Habibie pada bulanOktober 1999. Akhirnya, ia
mundur dari bursa calon presiden.
4) Kebebasan
menyampaikan pendapat
Pada
masa Habibie menjabat sebagai Presiden RI, orang bebasmengemukakan
pendapat di muka umum. Presiden
memberikankesempatan kepada siapa saja yang ingin menyampaikan pendapat,
baikdalam bentuk rapa-rapat umum maupun
unujuk rasa atau demonstrasi.Namun khusus demonstrasi
hendaknya mendapat izin dari pihakkepolisian dan
menentukan tempat untuk melakukan demonstrasi.Pada
zaman pemerintahannya, telah berhasil
diselesaikanperundang-undangan yang mengatur tentang demonstrasi,
yakni UU No.9Tahun 1998 tentang kemerdekaan
untuk menyampaikan pendapat dimuka
umum, di mana Bab III Undang-Undang tersebut telah diaturtentang hak dan
kewajiban para pengunjuk rasaWalaupun telah
diatur oleh Undang-undang tetapi pada praktikpelaksanaannya masih terdapat pelanggaran baik oleh aparat keamananyang
menangani di bidang keamanan pada saat demonstrasi berlangsungatau jika ada kerusuhan sering menelan korban dari
kedua belah pihakdisebabkan oleh beberapa hal
misalnya pengunjuk rasa sengajamemancing permasalahan, adanya provokator dari pihak ketiga yangtidak bertanggung jawab, bagi aparat keamanan
terpancing oleh tingkahlaku para pengunjuk rasa sehingga tidak
terkendali lagi, akibatnya terjadijatuh korban
5) Reformasi di bidang hukum
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie,
dilakukan reformasi di bidanghukum. Sejak orde baru telah didengungkan
perubahan dibidang hukum,namun kenyataan
yang ada, produk hukum pada masa itu banyak mengebiri hak-hak rakyat. Hal ini terlihat dari berbagai
undang-undangdengan pasal-pasalnya yang pada umumnya memberikan peluang
besarterhadap dominasi kekuasaan eksekutif atas DPR dan Rakyat. Dominasiitu
tercermin dari produk-produk undang-undang yang pengoperasiannyabanyak peraturan pemerintah,
yang pelaksanaannya peran dankepentingan
pemerintah lebih banyakSelama pemerintah
Orde baru, karakter hukum cenderung bersifatkonservatif, ortodoks
maupun elitis. Oleh karena itu, presiden
B.J.Habibiebertekad untuk melakukan reformasi
hukum sesuai aspirasi masyarakat dan jiwa reformasi. Tekad
Presiden B.J. Habibie disambut baikoleh
rakyat dan mendukung adanya reformasi di bidang hukum agarkeadilan ditegakkan dan memberikan perlindungan
terhadap hak asasimanusia (HAM), berkembangnya demokrasi serta munculnya
kemajuanmasyarakat yang dinamis, jujur, dan adil.
6) Masalah
Dwifungsi ABRI
Menanggapi
munculnya gugatan terhadap peran Dwifungsi ABRImenyusul lengsernya Soeharto
dari kursi kepresidenan, ABRI segeramelakukan pembaruan dalam peranannya di
bidang sosial dan politik,ABRI segera
melakukan pembaruan dalam peranannya di bidang sosialpolitik. Keinginan
ABRI mereformasikan diri dengan cara menarik diri dari berbagai posisi sipil mulai dilakukan dan hanya berkonsentrasi
padamasalah pertahanan negara, bahkan Panglima ABRI, Jenderal Wirantomenyatakan
bahwa ABRI secara bertahap akan mundur dari arena politikdan akan berkonsentrasi pada masalah pertahanan
negara, sedangkanuntuk masalah keamanan dalam negeri akan lebih
mengedepankan pihakkepolisian.
Perwira-perwira ABRI yang menduduki jabatan pada birokrasisipil diperintahnkan untuk memilih, kembali ke
satuan atau pensiunandari dinans militer.Namun banyak kalangan, termasuk para mahasiswa belum merasapuas dengan paradigma baru yang dirumuskan ABRI.
Mereka tetapmenuntut dihapuskannya
Dwifungsi ABRI secara menyeluruh, termasukperannya dalam pengambilan
keputusan di DPR.Setelah reformasi
dilaksanakan, peran ABRI di Perwakilan RakyatDPR mulai dikurangi secara
bertahap, yaitu dari 75 orang menjadi 38orang. Langkah lain yang ditempuh ABRI
adalah semula terdiri empatngkatan : AD, AL, AU, dan POLRI, namun mulai
tanggal 5 Mei 1999 POLRImemisahkan diri
dari ABRI dan kemudian berganti nama KepolisianNegara, istilah ABRI pun kemudian berubah menjadi TNI yang terdiri dariAngkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angktan Udara.
7) Sidang Istimewa MPRSetelah Presiden Habibie menjabat sebagai presiden RI, enam bulankemudian
diadakan sidang istimewa MPR pada tanggal 10 – 13 November1998, guna
mempesiapkan jalan liberalisasi politik, termasuk pemilu yangakan diadakan pada 7 Juni 1999. sidang MPR ini
diharapkan mampumenampung semua
aspirasi masyarakat sehingga akan mempercepatpengembalian situasi
yang kurang menguntungkan serta Indonesiasegera
keluar dan kisis yang ada sejak tahun 1997.Adapun sidang Istimewa MPR menghasilkan
12 ketetapan berikut :
a. Tap. No.
VII/MPR/1998. Perubahan dan tambahan atasTap. I/MPR/1993 tentang
perubahan tata tertib MPR
b. Tap. No.
VIII/MPR/1998. Pencabutan Tap. IV/MPR/1993tentang
Referendum
c. Tap. No. IX/MPR/1998.
Pencabutan Tap. II/MPR/1993tentang GBHN
d. Tap. No.
X/MPR/1998. Pokok-pokok
reformasipembangunan dalam rangka
penyelamatan dan
normalisasikehidupan nasional sebagai haluan Negara
e. Tap.
No. XI/MPR/1998.Penyelenggaraan negara
yangbersih dan bebas KKN
f. Tap. No.
XII/MPR/1998. Pencabutan Tap. No.
V/MPR/1993tentang pemberian tugas
dan wewenang khusus
kepadapresiden/mandataris
MPR dalam rangka penyuksesan
danpengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
g. Tap.
No. XIII/MPR/1998. Pembatasan masa
jabatanpresiden dan wakil presiden Republik Indonesia
h. Tap. No.
XIV/MPR/1998. Perubahan dan tamabahan
atasTap. III/MPR/1998 tentang pemilu.
i. Tap. No.
XV/MPR/1998. Pnyelenggaraan otonomi
daerah,pengaturan pembagian dan pemanfatan sumber daya nasional
yang
berkeadilan,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalamrangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia
j. Tap. No.
XVI/MPR/1998. Politik ekonomi dalam rangkademokrasi
ekonomi.
k. Tap. No. XVII/MPR/1998. Hak Asasi Manusia ( HAM
)
l. Tap. No.
XVIII/MPR/1998. Pencabutan Tap.
II/MPR/1978,
Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (EkaprasetyaPancakarsa ) dan
penetapan
Pancasila sebagai dasar negara.Dari 12
ketetapan tersebut, ada
4 ketetapan yangmengakomodasikan
tuntutan reformasi yakni sebagai berikut :
a)
Tap. No.
VIII/MPR/1998. Tentang Pencabutan Tap. No.IV/MPR/1983 mengenai referendum yang
menjaga UUD 1945sehingga dapat diubah
b)
Tap. No. XVIII/MPR/1998.
Tentang Pencabutan Tap. No.II/MPR/1978. Dengan
ketetapan tersebut Pancasila tidak lagi menjadisatu-satunya asas organisasi
sosial politik
c)
Tap. No.
XII/MPR/1998. Mengenai Pencabutan Tap. No.V/MPR/1998. Dengan ketetapan tersebut,
pemberian tugas khususkepada presiden
oleh MPR untuk mengambil tindakan melampuibatas
perundang-undangan dibatalkan
d)
Tap. No.
XIII/MPR/1998. Tentang pembatasan masa jabatanpresiden
dan wakil presiden maksimal hanya dua kali periode
8)
Pemilihan Umum 1999
Salah satu factor penting dalam
memulihkan keadaan Indonesia ialahpemilihan
umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.Salah satu yang perlu
mendapatkan perhatian adalah adanya pemimpinyang dipercaya rakyat.Untuk menciptakan pemilu yang fair, perlu
ditetapkan aturan mainyang jelas.
Aturan tersebut disebut asas Pemilu 1999, yaitu luber danjudil. Langsung artinya pemilih mempunyai hak
untuk secara langsungmemberikan suara sesuai kehendak nuraninya tanpa
perantara. Umumartinya bahwa semua warga Negara yang memenuhi
persyaratan minimalberusia diatas 17 tahun
atau sudah menikah berhak memilih dan usiadiatas 21 tahun berhak
dipilih. Bebas artinya bahwa setiap warga Negara berhak dan bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari pihakmanapun dan dengan cara apapun. Bahwa semua pihak
yang terlibatdalam penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak jujur,
yaitusesuai aturan yang berlaku. Adil artinya bahwa pemilih dan parpol
pesertapemilu mendapat pelakuan yang
sama.bebas dari kecurangan pihakmanapun.Kampanye pemilu
diikuti 48 partai digelar diseluruh wilayahIndonesia.
Jadwal kampanye pemilupun telah diatur, namun bentrok antarpendukung partai tetap tidak dapat dihindarkan.
Kampanye menelankorban jiwa, bahkan menimbulkan kerusakan dan ketakutan.
SuasanaIndonesia menjadi kurang kondusif bagi orang asing.Pelaksanaan tahap pemilu justru diwarnai banyak
dinamika seputarKPU. Setelah terjadi
pengunduran jadwal pencetakan surat suara, KPUkembali melakukan pengunduran
agenda. Pengunduran agenda padatanggal
23 April 1999 terjadi karena kondisi
lapangan tidakmemungkinkan terlaksananya pengajuan daftar
calon anggota DPR,DPRD,dan DPRD II secara
cepat. Faktor utamanya adalah kendala transportasike daerah-daerah
terpencil di Indonesia .Pada tanggal 7 Juni 1999, diadakan pemilu yang pertama
kali setelahreformasi bergulir secara demokratis. Pemilu diikuti oleh 48 partai
politik.Dalam pemilu tersebut, pemenangnya adalah
a. PDIP
mendapat suara 33,74%
b. Golkar
mendapat suara 22,44%
c. PKB mendapat
suara 12,61%
d. PPP
mendapat suara 10,71%
e. PAN mendapat
suara 7,12%
Sesudah itu berhsil menetapkan GBHN,
melakukan amandemen UUD45 serta memilih
presiden dan wakilnya. Pada tanggal 20 Oktober 1999,MPR berhasil memilih KH. Abdurrahman Wahid sebagai
presiden danMegawati Soekarnoputri sebagai wakilnya.
Pada era
pemerintahan Habibie, Timor-timur lepas dari provinsiIndonesia yang ke-27
menjadi Negara merdeka setelah melalui jajakpendapat
dibawah pengawasan PBB. Terlepasnya Timor-timur ini menjadibahan penolakan MPR
atas pidato pertanggung jawaban Habibie.
9) Sidang Umum MPR
hasil pemilu 1999
Sidang umum MPR tahun 1999
diselenggarakan antara tanggal 1sampai
dengan 21 Oktober 1999. sidang Uum ini mengukuhkan AmienRais sebagai
ketua MPR dan Akbar Tanjung sebagai ketua DPR.Dalam
sidang paripurna MPR XII tanggal 19 oktober, pidatopertanggung jawaban Presiden
Habibie ditolak oleh anggota MPR melaluimekanise voting dengan 355 suara
menolak, 322 menerima, 9 abstain, 4suara
tidak sah. Akibat penolakan pertanggung jawaban, habibie tidakdapat mencalonkan diri menjadi presiden Republik
Indonesia. KegagalanHabibie menjadi calon presiden
Republik Indonesia sebagai akibatditolaknya
pidato pertanggungjawaban, munculnya 3 nama
calonpresiden yang diajukan oleh fraksi–fraksi di MPR, yaitu Abdurahman
wahid(Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, dan
Yusril Ihzha Mahendra. Namunpada tanggal 20 Oktober 1999, Yusril
mengundurkan diri dan tinggal duacalon
presiden , yaitu Abdurahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri.Dari
hasil pemilihan presiden, Abdurahman Wahid
terpilih menjadipresiden RI. Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober
dilaksanakan pemilihanwakil presiden dengan
calon Megawati dan Hamzah Haz yang akhirnyadimenangkan oleh Megawati
Soekarnoputri . Selanjutnya pada tanggal 5oktober 1999, Presiden
Abdurahman Wahid dan Wakil Presiden MegawatiSoekarnoputri membentuk
Kabinet Persatuan Nasional, untuk
dapatmelaksanakan program–program pemerintahan Gus Dur tersebut.
BAB II
PENUTUP
2.1 Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan yang telah diuraikan pada bab diatas,maka ditarik
kesimpulan bahwa :Pada pertengahan Mei 1998, Indonesia mengalami kejadian yang
sangatpenting dalam perjalanan sejarah
bangsa. Setelah didera berbagai krisismultidimensional, baik
krisis ekonomi, krisis moneter,
sampai
krisiskepercayaan, tanggal 21 mei 1998
Presiden Soeharto meletakkan jabatan,kemudian diganti oleh
B.J. Habibie. Pergantian tersebut
menandaiberakhirnya kekuasaan Orde Baru dan lahirlah era
Reformasi. Berbagaiperubahan dilakukan oleh Presiden Habibie untuk mewujudkan
tuntutanrakyat yang menghendaki reformasi.
2.2 Saran
Di
era Reformasi ini, sebagai bangsa yang bermatabat kita hendaknyasaling dapat
mengendalikan diri, tidak bersikap anarkis dan tidak acuh takacuh. Di era ini
bangsa Indonesia sedang melakukan perubahan-perubahandemi tercapainya
kehidupan yang lebi baik. Oleh karena itu, kita hendaknyamendukung kebijakan
itu ada di sisi positif dan negatifnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar