Langkah
– langkah Pengembangan
Petugas kesahatan
melaksanakan advokasi kepada pimpinan/pengelola tempat proses balajar mengajar
denahn menjelaskan perlunya Kawasan Tanpa Rokok dan keuntungannya jika
dikembangankan Kawasan Tanpa Rokok di area tersebut.
Dari advokasi
tersebut akhirnya pimpinan atau pengelola tmpat belajar mengajar setuju untuk
mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok. Contoh tempat proses belajar mengajar adalah
: sekolah, kampus, perpustakaan, ruang praktikum dan lain sebagainya.
Yang perlu
dilakukan oleh pimpinan/pengelola untuk mngembangkan Kawasan Tanpa Rokok adalah
sebagai berikut :
A. Analisis Situasi
Penentu kebijakan/
pimpinan di tempat proses belajar melakukan pengkajian ulang tentang ada
tidaknya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dan bagaimana sikap dan perilaku sasaran
(karyawan/guru/dosen/siswa) terhadap kebikan Kawasan Tanpa Rokok. Kajian ini
untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan.
B. Pembentukan Komite atau Kelompok Kerja Penyusunan Kebikajan Kawasan
Tanpa Rokok
Pihak pimpinan
mengajak bicara karyawan/guru/dosen/siswa yang mewakili perokok untuk :
-
Menyampaikan maksud, tujuan, dan
mamfaat Kawasan Tanpa Rokok
-
Membahas rencana kebijakan tentang
pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok
-
Meminta masukan tentang penerapan
Kawasan Tanpa Rokok , Antisipasi kendala dan sekaligus alternatif solusi.
-
Menetapkan penanggung jawab
Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pngawasannya.
-
Membahas cara sosialisasi yang
efektif bagi karyawan/guru/dosen/siswa.
Kemidian pihak
pimpinan membuat komite atau kelompok kerja penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa
Rokok.
C. Membuat Kebijakan Tanpa Rokok
Komite atau
kelompok kerja membuat kebijakan yang jelas tujuan dan cara melaksanakannya.
D. Penyiapan Infrastruktur antara lain :
-
Membuat surat keputusan dari
pimpinan tentang penanggung jawab dan pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat
Proses belajar mengajar.
-
Instrumen pengawasan
-
Materi sosialisasi penerapan
Kawasan Tanpa okok
-
Pembuatan dan penetapan tanda
larangan merokok.
-
Mkanime dan salauran penyampaian
pesan tentang KTR di tempat proses belajar mengajar melalui poster, stiker
larangan merokok dan lain sebagainya.
-
Pelatihan bagi pengwas Kawasan
Tanpa Rokok
-
Pelatihan kelompok sebaya bagi karyawan/guru/dosen/siswa.
E. Sosialisasi penerapan Kawassan Tanpa Rokok antara lain :
-
Sosialisasi pnerapan Kawasan Tanpa
Rokok di lingkunan internal bagi karyawan/guru/dosen/siswa.
-
Sosialisasi tugas dan penanggung
jawab dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
F. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
-
Penyampaian pesan Kawasan Tanpa
Rokok kepada karyawan/guru/dosen/siswa melalui poster, tanda larangan merokok,
pengumumman, pengeras suara, dan lain sebagainya.
-
Penyediaan tempat bertanya
-
Pelaksanaan pengawasan Kawasan
Tnpa Rokok
G. Pengawasan dan Penegakan Hukum
-
Pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat proses belajar
mengajar mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang
berlaku.
-
Melaporkan hasil pengawasan kepada
otoritas pengawasan yang ditunjuk baik diminta atau tidak.
H. Pemantauan atau Evaluasi
-
Lakukan pemantauan dan evaluasi
secara berkala tentang kebijakan yang telah dilaksanakan.
-
Minta pendapat komite dan lakukan
kajian terhada masalah yang ditemukan.
-
Putuskan apakah perlu penyesuaian
terhadap masalah kebijakan.
Sumber :
Seminar Untuk Negeri “Sinari Indonesia Tanpa Asap Rokok”
pada Sabtu, 1 Juni 2013, pukul 12.30–17.45 WIB di Food Square, Lt.2 Depok Town
Square. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok dalam
rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar