Sabtu, 08 Juni 2013

Seminar Untuk Negeri “Sinari Indonesia Tanpa Asap Rokok”


Langkah – langkah Pengembangan
 Kawasan Tanpa Asap Rokok di Tempat Proses Belajar Mengajar





Petugas kesahatan melaksanakan advokasi kepada pimpinan/pengelola tempat proses balajar mengajar denahn menjelaskan perlunya Kawasan Tanpa Rokok dan keuntungannya jika dikembangankan Kawasan Tanpa Rokok di area tersebut.
Dari advokasi tersebut akhirnya pimpinan atau pengelola tmpat belajar mengajar setuju untuk mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok. Contoh tempat proses belajar mengajar adalah : sekolah, kampus, perpustakaan, ruang praktikum dan lain sebagainya.
Yang perlu dilakukan oleh pimpinan/pengelola untuk mngembangkan Kawasan Tanpa Rokok adalah sebagai berikut :
A.      Analisis Situasi
Penentu kebijakan/ pimpinan di tempat proses belajar melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dan bagaimana sikap dan perilaku sasaran (karyawan/guru/dosen/siswa) terhadap kebikan Kawasan Tanpa Rokok. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan.
B.      Pembentukan Komite atau Kelompok Kerja Penyusunan Kebikajan Kawasan Tanpa Rokok
Pihak pimpinan mengajak bicara karyawan/guru/dosen/siswa yang mewakili perokok untuk :
-          Menyampaikan maksud, tujuan, dan mamfaat Kawasan Tanpa Rokok
-          Membahas rencana kebijakan tentang pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok
-          Meminta masukan tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok , Antisipasi kendala dan sekaligus alternatif solusi.
-          Menetapkan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pngawasannya.
-          Membahas cara sosialisasi yang efektif bagi karyawan/guru/dosen/siswa.
Kemidian pihak pimpinan membuat komite atau kelompok kerja penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
C.      Membuat Kebijakan Tanpa Rokok
Komite atau kelompok kerja membuat kebijakan yang jelas tujuan dan cara melaksanakannya.
D.      Penyiapan Infrastruktur antara lain :
-          Membuat surat keputusan dari pimpinan tentang penanggung jawab dan pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat Proses belajar mengajar.
-          Instrumen pengawasan
-          Materi sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa okok
-          Pembuatan dan penetapan tanda larangan merokok.
-          Mkanime dan salauran penyampaian pesan tentang KTR di tempat proses belajar mengajar melalui poster, stiker larangan merokok dan lain sebagainya.
-          Pelatihan bagi pengwas Kawasan Tanpa Rokok
-          Pelatihan kelompok  sebaya bagi karyawan/guru/dosen/siswa.

E.       Sosialisasi penerapan Kawassan Tanpa Rokok antara lain :
-          Sosialisasi pnerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkunan internal bagi karyawan/guru/dosen/siswa.
-          Sosialisasi tugas dan penanggung jawab dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
F.       Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
-          Penyampaian pesan Kawasan Tanpa Rokok kepada karyawan/guru/dosen/siswa melalui poster, tanda larangan merokok, pengumumman, pengeras suara, dan lain sebagainya.
-          Penyediaan tempat bertanya
-          Pelaksanaan pengawasan Kawasan Tnpa Rokok
G.     Pengawasan dan Penegakan Hukum
-          Pengawas  Kawasan Tanpa Rokok di tempat proses belajar mengajar mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
-          Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas pengawasan yang ditunjuk baik diminta atau tidak.
H.      Pemantauan atau Evaluasi
-          Lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala tentang kebijakan yang telah dilaksanakan.
-          Minta pendapat komite dan lakukan kajian terhada masalah yang ditemukan.
-          Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap masalah kebijakan.

Sumber :   
Seminar Untuk Negeri “Sinari Indonesia Tanpa Asap Rokok” pada Sabtu, 1 Juni 2013, pukul 12.30–17.45 WIB di Food Square, Lt.2 Depok Town Square. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar