Jumat, 03 Mei 2013

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I



PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kita sebagai warga indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

1.2.TUJUAN
Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1.   Supaya mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2.    Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3.   Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4.   Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5.   Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.

2.2 Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.

2.3 Hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.

Contoh-contoh dari hak yaitu :

o   Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
o   Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
o   Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
o   Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.

Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :

o   Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
o   Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
o   Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
o   Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
o   Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
o   Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.


2.4 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Pengetian Demokrasi Menurut Beberapa Ahli :

Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

2.5 Peran Warga Negara
Peran Warga Negara terhadap Negara Indonesia menurut saya :
1.   Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
2.Berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh pejabat atau lembaga negara.
3.   Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
4.   Memberi bantuan sosial, rehabilitasi sosial dan pembinaan terhadap fakir miskin.
5.   Menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
6.   Mengembangkan IPTEK yang didasari keimanan dan ketakwaan.
7.   Menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama.
8.   Memajukan dan mengembangkan pendidikan nasional.
9.   Merubah dan menghindari budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan nasional.
10. Memelihara nilai - nilai positif
11.  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI.
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam.

BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan kewarganegaraan agar terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang.
Referensi:
http://diancherunisah.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://wafiq-agito.blogspot.com/2013/01/peran-warga-negara-dalam-negara-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar